Tribrata, Sumut – BNNP SUMUT kembali melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jumlah berat total 1.010,9101 gram sabu.
Kegiatan press release tersebut langsung di hadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan) didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (Kombes pol Sempana Sitepu SH MH), Kabag wassidik Ditresnarkoba poldasu yang dilaksanakan bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT, Tanggal 9 Desember 2022.
Kabid pemberantasan BNNP SUMUT dalam keterangan pers menyampaikan kepada media, bahwa press release yang diungkap oleh BNNP SUMUT terdiri dari 1 LKN yaitu :
LKN 20 (1 orang tersangka)
– MIM (20 Tahun/LK)
Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.013 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 1.010.9101 gram sabu
Menurut keterangan Kepala BNNP SUMUT kepada media, bahwa para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
Kabid pemberantasan BNNP SUMUT juga menyampaikan bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 8.104 orang.
Setelah Press Release dilanjutkan dengan uji lab barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang.
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator milik BNNP SUMUT.(budi triono)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan