Triibrata, Jakarta – Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka Erick Johnson Saputra Simangunsong (EJSS) ditempat persembunyiannya di Labuan Batu, Sumut.
Manurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, trersangka sempat membentak anggota Binmas Aiptu Evin Susanto.
“Penyidik perkembangannya sudah mendapatkan satu tersangka daftar pencarian orang atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu namun demikian kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3).
Dia menuturkan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran berkomitmen akan menindak tegas para preman yang aksinya meresahkan warga.
“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jabar ini.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah debt collector mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta disebuah apartremen di Jaksel.
Aksinya itu sempat viral lantaran para pelaku memaki-maki anggota Binmas Aiptu Evin Susanto yang mencoba menengahi.
Akibatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran yang menyaksikan video tersebut mengaku mendidih darahnya melihat aksi para preman itu. Dirinya memerintahkan, anggota untuk menangkap para preman itu. Sebanyak 4 dari 7 pelaku telah ditangkap.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan