Tribrata, Jakarta – Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan kepindahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Menurut Ketut Sumedana, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait penahanan Eliezer.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, pemindahan ke Lapas Salemba dilakukan agar Eliezer mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana.
Putusan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah pihak Bharada E maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Walau pun ditahan sesuai hukuman yang diterima Bharada Richard Eliezer namun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan statusnya kembali menjadi Polisi.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan