Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Adeng Pasang Spanduk Stop !!! Karhutla

Joni Karbot - Penulis

Banyuasin-(tribratatv.com): Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polisi Sektor (Polsek) Makarti Jaya Polres Banyuasin Bripka Adeng K, pasang spanduk Stop !!! Pembakaran Hutan Lahan (Karhutla), Rabu (13/9).

Dalam Spanduk Stop !!! Karhutla tersebut bertuliskan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 Ayat 1, yang mana setiap orang yang dengan sengaja membakar atau mengola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup akan di ancam dengan pidana penjara 10 tahun atau denda sebanyak 10 Miliyar.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Makarti Jaya IPTU Novet Ardinata, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan gelar spanduk ini bertujuan untuk memberi kesadaran bagi masyarakat tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Bandara Soetta Meringkus Kurir Benih Lobster

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat merusak ekosistem, pencemaran udara dan gangguan kesehatan. Ia menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Makarti Jaya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Apabila masyarakat kedapatan membuka lahan dengan cara membakar, pasti kita beri sanksi hukuman yang berlaku, sesuai UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 Ayat 1” kata Kapolsek Betung Makarti Jaya IPTU Novet Ardinata.

Di menerangkan, dengan memasang banner karhutlah dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lahan dari kebakaran.”Dengan adanya pemasangan Stop Karhutla, dapat menyadarkan masyarakat,”jelas dia.

Menurut dia, dalam kegiatan tersebut Bripka Adeng K juga melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi, serta cara-cara mencegahnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2023

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan menghindari tindakan pembakaran yang dapat memicu kebakaran,”ungkap dia.

Bripka Adeng K juga menyampaikan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel terkait larangan membakar hutan. Maklumat tersebut adalah instruksi resmi dari pihak kepolisian yang menegaskan larangan pembakaran hutan dan memberikan penjelasan hukum terkait tindakan tersebut.

Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang merupakan masalah serius di banyak wilayah, terutama di negara-negara dengan iklim tropis seperti Indonesia

“Upaya kolaboratif antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari bencana karhutla.”pungkas dia.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

HUT RI Ke-78 dan Hari Jadi Polwan Ke-75, Polres Banyuasin Gelar Lomba di Mako

LANTAS

Sat Lantas Polres Banyuasin Goes to School dengan sosialisasi dan himbauan tertib Berlalu Lintas

POLRI

Peduli Penghijauan, Polsek Lalan Gelar Apel Kesiapan Penanaman Pohon

POLRI

Polres Wonogiri Jawa Tengah Amankan Penerimaan Kotak Suara Pemilu 2024

NARKOBA

Golden Crescent, Ancaman Narkoba Global yang Mengintai Indonesia

BHABIN

DPC PJS Pohuwato Resmi Terdaftar di Kesbangpol

LANTAS

Apresiasi Polisi, Warga Sebut Arus Mudik-Balik Lebaran Tahun Ini Lebih Baik

POLRI

Kadiv Humas Polri : Polri Beli Pesawat Boeing 737-800 NG P-7301, Demi Kepentingan Masyarakat