Home / POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 12:57 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Bali – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” katanya.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur: Ribuan Personel Gabungan diturunkan Amankan Tahapan Pemilu dan Pemungutan Suara

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” katanya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Polres PALI Deklarasikan Perang Melawan Narkoba, Mulai dari Desa

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Tutup Rakernis Korpolairud Tahun 2024, Kakorpolairud Minta Jajarannya Jaga Hirarki hingga Kerja Ikhlas

POLRI

Kapolsek Mariana Hadiri Panen Cabe dan Tanam Bawang di Desa Tirto Sari

BHABIN

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Ganja 1 Ton di Jalan Jamin Ginting

PEKAT

Terduga Perampok Karyawan PT PNM Dijalan Betung Berhasil Dibekuk PolisiĀ 

POLRI

Tim Supervisi OMB Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel Kunjungi Bawaslu Banyuasin

POLRI

Jaga kamtibmas, Polres Muba Gelar Apel Ketua Satkamling

BHABIN

Masjid Al Muhajirin Bekasi, Menjadi Sasaran Program Kegiatan Tarling Ditbinmas PMJ dan Implementasi Polisi RW

PEKAT

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba, Diamankan Polres Muba.