Home / RAGAM

Sabtu, 6 Januari 2024 - 20:46 WIB

Bandar dan Pengedar, Wanita Pengangguran Diamankan Satresnarkoba Polres Pali

Joni Karbot - Penulis

Pali-(tribratatv.com): Seorang Perempuan berusia 28 tahun asal Desa Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pali

Wanita pengangguran berinisial PK ini ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.10 gram.

PK ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya diduga menunggu seseorang akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Sabtu malam (06/01/2023) sekira pukul 00.30, WIB.

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Pali Iptu Hamdani SH, didampingi Bripka Dodi April membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebutm

Menurutnya, penangkapan itu bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa perempuan yang berstatus sebagai pengangguran itu kerap melakukan transaksi gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kades Pasar Baru Ditetapkan SebagaibTersangka dan Ditahan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi

” Setelah kita selidiki informasi itu, ternyata benar adanya, dan kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial PK ini,” kata Iptu Hamdani SH, pada Sabtu (06/01/2023).

Dari hasil penggeledahan itu menurutnya Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan 5 paket klip bening kecil berisikan serbukan putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,10 gram.

Selain itu juga pihaknya mendapati dua plastik klip bening kecil kosong, satu buah potongan pipet / skop plastik dan satu buah botol warna putih.

Baca Juga :  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

Barang bukti tersebut menurut Iptu Hamdani, ditemukan petugas di tiang sumur dimana saat wanita tersebut berdiri ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Pali

” Status terduga tersangka ini bandar dan pengedar, Saat di interogasi tersangka ini mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seorang berinisial R yang kita tetapkan sebagai (DPO),” tegasnya.

Ditambahkan kasat Narkoba, PK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

KPAD Muba Sampaikan Laporan Kinerja, Pj. Bupati Muba Ajak Semua OPD Untuk Bersinergi dan Berkolaborasi

RAGAM

Gibran Temui Relawan di Jambi, RPDN Jambi: Kami Siap Bekerja Keras Menangkan Prabowo Gibran

RAGAM

Fatan Tewas Tenggelam di Lubang Septic Tank

RAGAM

Minim Pengawasan, Papan Running Text Dilingkungan Kantor Walikota Depok Tidak Berfungsi

RAGAM

Jusuf Rizal: Kembalikan Kehormatan Jurnalistik Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

RAGAM

Srikandi Polres Kudus Bersiaga Di Masjid Menjaga Kenyamanan Jemaah Sholat Jumat

RAGAM

Ramadan Sudah Berlalu Telur Belum Turun Harga

RAGAM

Mudik Balik Gratis Bareng Polres Kudus