Home / KRIMINAL / PEKAT / POLRI

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya Selama 12 Tahun, Ancam Bunuh Jika Melawan

Suherman - Penulis

Palembang, – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Banyuasin. Seorang ayah kandung tega merudapaksa kedua anak perempuan kembarnya selama 12 tahun lamanya.

Perbuatan bejat ini dilakukan sejak kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Parahnya, tersangka, SNS (42), tak segan-segan mengancam akan menghentikan biaya kuliah kedua anaknya jika mereka menolak permintaan bejatnya. Bahkan, ia membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban.

Kasus ini terungkap setelah tersangka kepergok mendatangi kos-kosan korban di Palembang dengan niat yang sama.

Beruntung, tetangga sekitar yang mendengar keributan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel bersama Stakeholder dan IPNU Tinjau penanganan Karhutla di OKI

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pelecehan seksual.

“Pihak kepolisian saat ini tengah mendampingi kedua korban untuk memulihkan trauma yang dialami,” ujarnya saat konferensi pers dengan awak media, Jum’at (9/8/24).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Ops Mantap Brata Musi, 2000 Personil Di Kerahkan

Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga  merujuk pada Pasal  81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.

Aksi bejat tersangka ini tentu saja mengundang kecaman dari masyarakat. Bagaimana seorang ayah tega melakukan hal keji seperti ini terhadap anak kandungnya sendiri?

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Memasuki Pemilu 2024, Kapolres Merangin Beri Bantuan Ke warga SAD

POLRI

Layanan Aduan Polres Kudus Via WA

POLRI

Wakpolres Banyuasin Pimpin Langsung Upacara Pembukaan Bakti Saka Bhayangkara Ke Dua

POLRI

Polri Bantu Pulihkan Trauma Korban Gempa Turki, Ajak Anak-anak Bermain Bola

POLRI

Kapolda Cek TKP dan Langsung Bantu 2 Ton Beras Untuk Korban Kebakaran Pasar Mardika

POLRI

Peluncuran Buku Islam Wasathiyyah, Kapolres Metro Depok: Perkokoh Kerukunan Antar Umat Beragama

POLRI

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pemantauan Pupuk Subsidi di OKI

POLRI

Baksos dan Patroli Karhutlah, Kapolda Sumsel Gandeng Komunitas Jeep 4X4