Palembang, – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Banyuasin. Seorang ayah kandung tega merudapaksa kedua anak perempuan kembarnya selama 12 tahun lamanya.
Perbuatan bejat ini dilakukan sejak kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Parahnya, tersangka, SNS (42), tak segan-segan mengancam akan menghentikan biaya kuliah kedua anaknya jika mereka menolak permintaan bejatnya. Bahkan, ia membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban.
Kasus ini terungkap setelah tersangka kepergok mendatangi kos-kosan korban di Palembang dengan niat yang sama.
Beruntung, tetangga sekitar yang mendengar keributan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pelecehan seksual.
“Pihak kepolisian saat ini tengah mendampingi kedua korban untuk memulihkan trauma yang dialami,” ujarnya saat konferensi pers dengan awak media, Jum’at (9/8/24).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis yakni UU nomor 23 tahun 2002 diubah UU nomor 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Serta juga melanggar pasal 76 huruf d tentang setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Serta dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.
Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarga.
Aksi bejat tersangka ini tentu saja mengundang kecaman dari masyarakat. Bagaimana seorang ayah tega melakukan hal keji seperti ini terhadap anak kandungnya sendiri?
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan