Home / RAGAM

Jumat, 16 Desember 2022 - 03:27 WIB

Awas Arsitek Abal-abal, Arsitek Asli Memiliki SRTA

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – AR. Bambang Eryudhawan. IAI, Ketua Dewan Arsitek Indonesia mengajak masyarakat untuk memahami sepenuhnya profesi Arsitek di Indonesia maupun di Luar negeri. Di Indonesia, Praktik Arsitek dilindungi Undang-undang untuk memastikan layanan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan terjamin aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan. Praktik oleh Arsitek gadungan atau ilegal karena kompetensinya belum teruji, perlu diminimalkan agar kepentingan masyarakat terakomodasi dengan baik.

Agar terjamin keahlian profesinya, Pastikan Arsitek memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek atau SRTA, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia melalui uji Kompetensi sesuai standar keahlian arsitek.

“Kalau untuk bangunan sedehana yang tidak beresiko bagi nyawa penghuni nya sih tidak masalah yah, tapi kalau untuk bangunan-bangunan rumah tinggal yg besar dan publik seperti Rumah Sakit, Kantor Polisi, Pertokoan dan Lain-lain itu wajib menggunakan Arsitek yang terjamin keahliannya,” Katanya.

Baca Juga :  Polsek Duren Sawit Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Malaka, Jakarta Timur

Sementara itu, Ar Zakie Muttaqien. Sekjen Ikatan Arsitek Indonesia juga mengatakan hal yang sama, Arsitek dan Masyarakat dilindungi Undang-undang baik karya dan hubungan kerja layanan Arsiteknya. “Sejak diundangkan UU Cipta Kerja dan PP turunannya, dimana UU Arsitek dan PP 15/2021 telah mengamanahkan dibentuknya Dewan Arsitek yang salah satu tugasnya meregistrasi Arsitek dengan dokumen STRA Ini wajib bagi setiap Arsitek.” Katanya.

Namun demikian, Lanjutnya, STRA baru daapt digunakan untuj praktek arsitek, perizinan bangunan gedung dan pelelangan, sedangkan untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha, penanggung jawab arsitek disyaratkan memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) sesuai amanah UU Jakon dan PP 14/2021.

Baca Juga :  Razia Malam di Tanah Abang, Puluhan Kendaraan Ditilang

Sedangkan, Ar. Ketut Rana Wiarcha. IAI Ketua Indonesia Monitoring Comitee yang dilantik langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi kementrian PUPR, juga menyoroti hal yang sama bagi arsitek asing, “Maraknya Arsitek Asing yang bekerja mencari proyek di Indonesia Guna melindungi Masyarakat dan Arsitek. Pemerintah bersama Dewan Arsitek sesuai kesepakatan negara-negara Asean membentuk Indonesia Monitering Comitee, guna mencatat dan mengawasi pergerakan Arsitek antar negara di Asean.” Tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Tata Kelola Kawasan Malioboro bukan Larangan ‘Ngamen’

RAGAM

Defi Diduga Korban KDRT Suami Sendiri, Minta Keadilan dari Pihak Penegak Hukum

RAGAM

Jumat Berkah, Polres Kudus Bagikan Paket Bantuan Sembako Kepada Warga

RAGAM

Dipimpin Wakapolres, Polres Kerinci Upacara Serah Terima Jabatan

RAGAM

Kemenkumham Tegaskan Berita Penerimaan CPNS 2023 Hoax

RAGAM

Wujudkan Bebas Narkoba, Polres PALI dan BNNK Tingkatkan Pengawasan

RAGAM

Ada Dugaan Praktek Mafia Tanah yang Bermain Terstruktur, Sistematis dan Masif Soal Konflik HGU PT EWF

POLRI

Tinjau Pospam, Kapolres Salurkan Bantuan