MUBA ( tribratatv.com )- Kembali Aplikasi WhatsApp Banpol memakan korban, yang terkena sasarannya adalah Umar Hadi (39) warga desa Serekah kecamatan Babat Toman , diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba atas kepemilikan barang haram diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket atau sekira 2,18 gram, pada hari Senin (19/06/2023).
Barang diduga narkotika tersebut ditemukan, saat polisi melakukan penggerebekan disebuah pondok yang diduga milik Umar hadi, yang informasinya sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kasatres Narkoba saat dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Rabu (21/06/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di desa Serekah Kecamatan Babat Toman pada hari Senin kemarin (19/06/2023).
Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel, dan ketika kami tindak lanjuti ternyata informasi tersebut benar adanya. jelas Heri.
Saat dilakukan penggerebegan, tersangka sempat mencoba berlari dan membuang sesuatu yang ternyata adalah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket, yang kemudian pada kotak rokok Sampoerna miliknya juga ditemukan 1 paket, jadi total semuanya 9 paket. jelasnya.
Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi adanya peredaran narkoba ini, sehingga dapat lebih memudahkan bagi kami untuk melakukan pengungkapan, dan harapan kami hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, sehingga banyak tumbuh generasi yang sehat.
Tersangka kami kenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5:tahun, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. Tegas Kasat.
Jurnalis terdaftar pada Asosiasi Media Online, PWI dan SMSI
Tinggalkan Balasan