Home / NARKOBA / POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:28 WIB

Aplikasi WhatsApp Banpol Memakan Korban, Polres Muba Amankan Pemilik 9 Paket Sabu

Joni Karbot - Penulis

MUBA ( tribratatv.com )- Kembali Aplikasi WhatsApp Banpol memakan korban, yang terkena sasarannya adalah Umar Hadi (39) warga desa Serekah kecamatan Babat Toman , diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba atas kepemilikan barang haram diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket atau sekira 2,18 gram, pada hari Senin (19/06/2023).

Barang diduga narkotika tersebut ditemukan, saat polisi melakukan penggerebekan disebuah pondok yang diduga milik Umar hadi, yang informasinya sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kasatres Narkoba saat dikonfirmasi Tribratamubanews pada hari Rabu (21/06/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di desa Serekah Kecamatan Babat Toman pada hari Senin kemarin (19/06/2023).

Baca Juga :  Jaga Kelancaran Arus Lalin, Personil Pos Pam Betung Lakukan Pengaturan

Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel, dan ketika kami tindak lanjuti ternyata informasi tersebut benar adanya. jelas Heri.

Saat dilakukan penggerebegan, tersangka sempat mencoba berlari dan membuang sesuatu yang ternyata adalah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket, yang kemudian pada kotak rokok Sampoerna miliknya juga ditemukan 1 paket, jadi total semuanya 9 paket. jelasnya.

Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi adanya peredaran narkoba ini, sehingga dapat lebih memudahkan bagi kami untuk melakukan pengungkapan, dan harapan kami hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, sehingga banyak tumbuh generasi yang sehat.

Baca Juga :  Kapusjarah Polri Kunjungi Ngawi, Catat Sejarah Peradaban Indonesia di Jawa Timur

Tersangka kami kenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5:tahun, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. Tegas Kasat.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Polres Pematangsiantar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba

KRIMINAL

Selebgram Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

POLRI

Guna Mendengar Keluhan Masyarakat, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto Menggelar Kegiatan “Jum’at Curhat”

POLRI

Diduga Pelaku Cabul, 1 Orang Warga Sergai Berhasil Diamanankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

BHABIN

Sat Samapta Polrestabes Medan Gelar Jum’at Curhat Tampung Keluh Kesah Masyarakat

KORUPSI

SSI Diamankan, Diduga Gelapkan Uang Setoran Nasabah KSP Mitra Banyuasin Maduma Madani

POLRI

Antisipasi Barang Terlarang Masuk Rutan, Dit Tahti Gelar Razia Dadakan

POLRI

Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Banyuasin Gelar Anjangsana Ke Purnawirawan Polri