Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:59 WIB

AP Tersangka Pemeran Pria dan Penyebar Video Asusila dengan Motif Sakit Hati

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Jakarta – Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan keberhasilan penyidik dalam mengungkap kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang tersangka bernama AP (27), warga Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap AP dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penggeledahan.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menemukan video berisi konten pornografi di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang wanita bernama AD, setelah membaca berita viral di media online. Pelapor kemudian melaporkan temuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ucap Kombes Pol Ade Safri kepada Wartawan.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024, penyidik dari Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AP.

“Penggeledahan yang dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada hari berikutnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila.” sambungnya.

Baca Juga :  Berhasil Diungkap, Ternyata Pelaku Perampokan Keluarga Dekat Korban

Setelah penggeledahan, AP menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidikan Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pada awalnya, AP tidak kooperatif dan menyangkal keterlibatannya dalam perekaman dan penyebaran video tersebut. Namun, setelah dilakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik miliknya, ditemukan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD serta percakapan dengan pengguna media sosial lainnya yang menunjukkan bahwa AP menawarkan video tersebut.” jelasnya.

Berdasarkan dua alat bukti sah yang ditemukan, yakni keterangan saksi dan jejak digital, penyidik meningkatkan status AP dari saksi menjadi tersangka.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa AP kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“AP diketahui memiliki peran ganda dalam kasus ini, yaitu sebagai pemeran pria dalam video yang direkam pada 19 Desember 2022, dan sebagai penyebar video tersebut melalui akun Twitter dengan username @bb2638, yang kini telah disuspend. Motif di balik tindakannya adalah rasa sakit hati setelah diputuskan oleh AD, sehingga ia berusaha mempermalukan mantan kekasihnya tersebut dengan menyebarkan video asusila tersebut.” terangnya.

Baca Juga :  Geger, Warga Babat Toman Muba Tewas Dibacok Kepalanya Oleh Tetangga Sendiri

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sebuah handphone Samsung Galaxy S22, iPhone 8, flashdisk berisi konten asusila, serta laptop merek MSI yang digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan konten tersebut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Polda Metro Jaya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di dunia maya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” tegasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Direktur Intelkam Polda Sumsel Beri Penghargaan Ke Personil Subdit IV Kamneg 

POLRI

Dapat Predikat Ketiga Terbaik Terhadap Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

KRIMINAL

Salah Satu Pelaku Pencurian di Kantor Desa Lubuk Karet, Diringkus Polsek Betung 

POLRI

Polda Metro Jaya Dan Mabes Polri Gelar Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia

POLRI

Urai Kemacetan, Polri Lakukan Rekayasa Jalur Guna Permudah Segala Aktifitas Pasca Gempa

KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Sukoharjo Tangkap Pelaku Penganiayaan

POLRI

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Kelurahan Pulau Kodingareng Sulsel Patroli Dialogis

POLRI

Kapolres Muba Ikuti Olahraga Bersama Forkopimda di Halaman Kantor DPRD