Home / POLRI

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:39 WIB

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek Talang Ubi Rutin KRYD

Joni Karbot - Penulis

PALI-(tribratatv.com): Polsek Talang Ubi Polres PALI melaksanakan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya Pada Hari Sabtu Malam tanggal 27 Januari 2023 kemarin.

Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia.

Selain itu pula mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dipertegas dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Lantik 167 Bintara Polri Lulusan Pendidikan di SPN Betung

Dilanjutkan Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/111/I/OPS.1.2.3/2024, tanggal 27 Januari 2024 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut terlebih dahulu dilakukan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.

” Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 9 Personil Polsek Talang Ubi,” Jelas Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Minggu (28/01/2024).

Dia menegaskan, dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi, kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Baca Juga :  Polri Tak Kenal Lelah Lakukan Korve Pembersihan Puing-puing Pasca Gempa Bumi Di Cianjur

” Kita memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan, dan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak, agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana,” Tegas Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek Talang Ubi, dalam kegiatan itu masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan,serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Jabat Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat, Kompol H Ubaidilah Silaturahmi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

POLRI

Kapolres Banyuasin Pimpin Apel Penutupan Siswa Latja Angkatan 50

POLRI

HUT ke-74 Polairud Tanam Harapan Baru di Dasar Laut

BHABIN

Ribuan Botol Miras Ilegal Ditertibkan Dit Samapta Polda Sumsel

POLRI

Operasi Lilin Seligi 2023, Polda Kepri Terima Bantuan dari PT Jasa Raharja

POLRI

Polres Pematang Siantar Gelar Penanaman Sepuluh Juta Pohon Serentak 

POLRI

Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Personel Reserse

POLRI

Upaya Cegah Karhutbunlah, Kapolres Muba dan Jajaran Ikuti Vidcon