Palembang, – Sektor pertambangan batu bara di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam, kali ini dengan munculnya dugaan praktik “dokumen terbang” yang merajalela.
Aktivis anti korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM SIRA), Rahmat Sandi, secara vokal menyuarakan keprihatinannya atas fenomena ini, yang ia duga kuat menjadi celah besar bagi praktik-praktik ilegal dan merugikan negara.
Menurut Sandi, modus “dokumen terbang” ini mengacu pada penggunaan dokumen-dokumen perizinan, rekomendasi, atau surat keterangan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum atau validitas yang jelas, namun digunakan seolah-olah sah untuk melancarkan operasional pertambangan, khususnya dalam hal pengangkutan dan penjualan batu bara.

“Praktik semacam ini, jika benar terjadi dalam skala luas, berpotensi menciptakan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara, selain juga merusak tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan,” saat di konfirmasi Tribrata TV melalui pesan singkat Elektronic, Rabu (28/5/25).
Rahmat Sandi menjelaskan bahwa indikasi maraknya “dokumen terbang” ini tercium dari berbagai pola dan anomali yang ditemukan di lapangan, mulai dari pergerakan armada pengangkut batu bara yang tidak sesuai dengan kuota atau izin yang diterbitkan, hingga perbedaan data antara volume produksi yang dilaporkan dengan jumlah batu bara yang sebenarnya diperjualbelikan.
Rahmat menduga bahwa ada jaringan terstruktur yang memfasilitasi penerbitan dan penggunaan dokumen-dokumen palsu atau tidak sah ini, melibatkan oknum-oknum dari berbagai lini, baik dari pihak perusahaan tambang, transporter, hingga potensi keterlibatan pihak-pihak berwenang yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.

“Modus operandi ini disinyalir cukup canggih, memanfaatkan celah-celah regulasi yang ada, serta kurangnya sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam pengawasan sektor pertambangan,” tambahnya.
“Akibatnya, jutaan ton batu bara dapat saja keluar dari sistem resmi tanpa tercatat, atau dijual dengan harga di bawah standar tanpa pembayaran royalti dan pajak yang semestinya kepada negara,” jelasnya Rahmat.
Menurutnya, Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan, serta komitmen para pemangku kepentingan untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia.
Dugaan Keterlibatan PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC)
Dari berbagai informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), diduga turut terlibat dalam praktik “dokumen terbang” ini.
Indikasi dugaan keterlibatan PT AOC ini menambah panjang daftar perusahaan yang disinyalir memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi, merugikan negara, dan merusak lingkungan.
Dugaan terhadap PT AOC ini menjadi perhatian serius bagi LSM SIRA dan pihak terkait lainnya untuk diselidiki lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di baliknya.
Dalam pernyataannya yang lugas, Rahmat Sandi menegaskan perlunya tindakan serius dan komprehensif dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk membongkar tuntas praktik “dokumen terbang” ini.
“Kami menduga praktik ‘dokumen terbang’ ini telah menjadi modus operandi yang sistematis dan terstruktur di sektor tambang batu bara, khususnya di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Rahmat Sandi.
“Ini bukan lagi sekadar kasus kecil, melainkan telah menjadi momok yang mengancam penerimaan negara dari sektor pertambangan,” jelasnya kepada Tribrata TV.
Bayangkan saja, lanjutnya, jika setiap ton batu bara yang diangkut menggunakan dokumen tidak sah tidak membayar kewajiban kepada negara, berapa triliun rupiah kerugian yang harus ditanggung oleh rakyat?
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga dalang di balik semua ini, termasuk oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam penerbitan dokumen-dokumen fiktif tersebut, dan tentu saja, menindak tegas perusahaan yang terbukti terlibat, termasuk dugaan terhadap PT AOC.
Sandi menambahkan bahwa transparansi data produksi, pengangkutan, dan penjualan batu bara mutlak diperlukan untuk mencegah praktik semacam ini terulang.
Dirinya mengusulkan agar pemerintah dapat mengimplementasikan sistem pelacakan yang lebih canggih dan terintegrasi, yang memungkinkan pemantauan real-time terhadap setiap pergerakan batu bara dari hulu hingga hilir.
Selain itu, kolaborasi antara berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, hingga aparat kepolisian dan kejaksaan, harus diperkuat untuk menciptakan pengawasan yang lebih solid dan tidak mudah ditembus oleh praktik-praktik ilegal.
“Tanpa upaya serius dari seluruh pihak, sektor pertambangan batu bara yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, justru akan terus menjadi sarang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara,” imbuhnya
“SIRA akan terus memantau dan mengawal isu ini, serta siap memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang guna membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.