Home / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Aksi Peretasan Server Eload Smartfren, Satu Tersangka Ditangkap di Bekasi

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Jakarta – Tim penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan server eload milik PT. Smartfren Telecom, Tbk. Satu orang tersangka, berinisial SH, berusia 28 tahun, telah ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik dan pencurian pulsa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Asep Kusnaedi, kuasa dari PT. Smartfren Telecom, Tbk, yang menemukan adanya transaksi top-up pulsa anomali pada server eload perusahaan tersebut.

“Antara tanggal 25 Juni hingga 10 Juli 2024, tim Network Operation Center (NOC) Smartfren mendeteksi transaksi top-up pulsa yang tidak biasa melalui server eload kami. Transaksi ini berlangsung berturut-turut pada beberapa tanggal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 350 juta,” ujar Asep dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi SH sebagai pelaku. Pada tanggal 26 Agustus 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SH yang beralamat di Jl. Narogong Molek, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa barang bukti disita, antara lain sebuah handphone merek Realme C35, kartu perdana Smartfren dengan nomor 088211582473, sebuah laptop Dell, dan sebuah akun email.

Baca Juga :  Kapolres Wonogiri: Siap Amankan Nataru 2024, Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SH mengakui telah melakukan top-up pulsa secara ilegal ke nomor miliknya sendiri pada tanggal 3 Juli 2024 melalui peretasan terhadap server eload PT. Smartfren Telecom, Tbk,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Pada Rabu, (28/8/2024).

Penyidik menemukan bahwa SH berhasil melakukan top-up pulsa dengan total nilai sebesar Rp 4.350.000 ke dalam kartu perdana Smartfren yang ia gunakan. Modus operandi yang digunakan SH adalah dengan mengakses secara ilegal server eload milik PT. Smartfren Telecom dan melakukan manipulasi transaksi pulsa.

“SH telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Ade Safri.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2023

Saat ini, tersangka SH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan korporasi.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu berhati-hati dalam menjaga sistem elektronik mereka dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana kejahatan siber dapat merugikan perusahaan besar dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan sistem elektronik mereka.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polda Sumut dan PT KAI Bersinergi Ciptakan Ruang Publik Aman

BHABIN

Polrestabes Medan Amankan Crespo Championship U-16 Piala Walikota Medan

POLRI

Jumat Curhat, Kapolres Kerinci Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas Jelang PEMILU 2024

LANTAS

Persiapkan Operasi Lilin 2023, Korlantas Polri Lanjutkan perjalanan Semarang-Jawa Tengah Hingga Surabaya-Jawa Timur

POLRI

Tim DVI Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang

BHABIN

Kapolrestabes Medan Hadiri Seminar Sumberdaya Aparatur Pimpinan Daerah di Sibolangit

POLRI

Polri: Ancaman Bencana dan Manajemen Kedaruratan

POLRI

Polwan Polda Jawa Barat Berbagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat Pengguna Jalan