TriBrataTV.com – Ternate: Ketua Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Maluku Utara, Wahyu Setia Permana menegaskan, sudah selayaknya negara menetapkan bahwa aksi OPM di Papua sebagai aksi pengkhianatan terhadap negara dengan melabeli kelompok bersenjata ini sebagai teroris, bukan hanya sebagai kelompok kriminal bersenjata, Sabtu (13/04/24)
“Saya setuju pandangan bahwa kita seharusnya tidak sekadar menggunakan kacamata HAM secara sempit dalam melihat permasalahan keamanan Papua,” terangnya, “tetapi juga menggunakan cara pandang yang lebih luas yakni kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan penyerangan terhadap instalasi pemerintah, termasuk pos-pos aparat TNI-POLRI sudah masuk kategori aksi makar.”
Menurutnya, meski tidak hanya terkait aspek internal dalam negeri Indonesia, tapi juga eksternal dunia Internasional, dimana isu keamanan Papua selalu bersifat sensitif dan kompleks, tak lantas kita sebagai negara berdaulat tidak bisa bersikap.
Penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap kelompok ini, menurutnya tidak tepat, karena mereka bukan melakukan aksi kriminal biasa, tapi sudah mengangkat senjata melawan aparat negara.
Wahyu mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang diakui oleh dunia Internasional. Dan kedaulatan tersebut harus dijaga dari gangguan dari dalam maupun dari luar.
“Jadi wajarlah jika separatisme sebagai bentuk gangguan kedaulatan dari dalam negeri, harus diselesaikan oleh negara, baik lewat cara damai atau operasi militer,” terangnya.
Di beberapa negara, menurutnya, aksi separatisme diperangi lewat cara-cara militer. Namun sejauh ini Indonesia lebih memilih jalan persuasif melalui operasi teritorial yang bersifat humanis, dengan memisahkan antara warga sipil dan kelompok separatis. Negara kemudian menjaga serta melindungi warga sipil tersebut, sementara kelompok separatis diajak untuk kembali ke pangkuan ibu Pertiwi.
Wahyu menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, aparat TNI merujuk Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 6 ayat (1), sedangkan konflik antara TNI dan Separatis, diatur dalam hukum humaniter, termasuk pelanggaran HAM di dalamnya. TNI bisa dikatakan melanggar HAM, apabila dalam konflik dengan kelompok separatis melanggar hukum humaniter.
“Jangan justru mengabaikan pembelaan HAM korban teror dan intimidasi, dan bahkan membela HAM-nya kelompok separatis“, tutup Wahyu.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan El-Hikam Consultant Center (Overseas Education Link – ECC Indonesia) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.”
– Helen Keller
Tinggalkan Balasan