Home / KRIMINAL / POLITIK / POLRI / RAGAM / SENGKETA

Sabtu, 13 April 2024 - 20:56 WIB

Aksi OPM Layak Dianggap Makar Terhadap NKRI, Karena Brutal dan Melawan Negara

Syafridhani Sabirin - Penulis

Organisasi Papua Merdeka

Organisasi Papua Merdeka

TriBrataTV.com – Ternate: Ketua Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Maluku Utara, Wahyu Setia Permana menegaskan, sudah selayaknya negara menetapkan bahwa aksi OPM di Papua sebagai aksi pengkhianatan terhadap negara dengan melabeli kelompok bersenjata ini sebagai teroris, bukan hanya sebagai kelompok kriminal bersenjata, Sabtu (13/04/24)

Wahyu Setia Permana – Ketua Generasi Muda FKPPI (GM FKPPI) Maluku Utara.

Saya setuju pandangan bahwa kita seharusnya tidak sekadar menggunakan kacamata HAM secara sempit dalam melihat permasalahan keamanan Papua,” terangnya, “tetapi juga menggunakan cara pandang yang lebih luas yakni kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan penyerangan terhadap instalasi pemerintah, termasuk pos-pos aparat TNI-POLRI sudah masuk kategori aksi makar.

Menurutnya, meski tidak hanya terkait aspek internal dalam negeri Indonesia, tapi juga eksternal dunia Internasional, dimana isu keamanan Papua selalu bersifat sensitif dan kompleks, tak lantas kita sebagai negara berdaulat tidak bisa bersikap.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Siap Amankan Kunker Menteri BUMN dan Perdagangan

Penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap kelompok ini, menurutnya tidak tepat, karena mereka bukan melakukan aksi kriminal biasa, tapi sudah mengangkat senjata melawan aparat negara.

Wahyu mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang diakui oleh dunia Internasional. Dan kedaulatan tersebut harus dijaga dari gangguan dari dalam maupun dari luar.

Jadi wajarlah jika separatisme sebagai bentuk gangguan kedaulatan dari dalam negeri, harus diselesaikan oleh negara, baik lewat cara damai atau operasi militer,” terangnya.

Organisasi Papua Merdeka/OPM. Foto: BBC

Di beberapa negara, menurutnya, aksi separatisme diperangi lewat cara-cara militer. Namun sejauh ini Indonesia lebih memilih jalan persuasif melalui operasi teritorial yang bersifat humanis, dengan memisahkan antara warga sipil dan kelompok separatis. Negara kemudian menjaga serta melindungi warga sipil tersebut, sementara kelompok separatis diajak untuk kembali ke pangkuan ibu Pertiwi.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan di Jalan Kepiting, Banyuwangi Berjalan Lancar Begini Pandangan Kuasa Hukum Tergugat

Wahyu menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, aparat TNI merujuk Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 6 ayat (1), sedangkan konflik antara TNI dan Separatis, diatur dalam hukum humaniter, termasuk pelanggaran HAM di dalamnya. TNI bisa dikatakan melanggar HAM, apabila dalam konflik dengan kelompok separatis melanggar hukum humaniter.

Jangan justru mengabaikan pembelaan HAM korban teror dan intimidasi, dan bahkan membela HAM-nya kelompok separatis“, tutup Wahyu.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 135 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

POLRI

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

POLRI

Irjen Pol Purn Rikwanto Maju di Dapil Kalimantan Selatan 2

POLRI

Selamat Atas Kenaikan Pangkat Dari Kombes Jadi Brigjen Pol Drs Andreas Kusmaedi MM

BHABIN

HUT YPSA, Wakapolrestabes Medan Terpilih Dapat Penghargaan Sebagai Tokoh Kepolisian Peduli Pendidikan

KRIMINAL

Modus APK Surat Tilang, Kuras Duit Korban 2 Milyar

RAGAM

Kapolsek Matraman Jakarta Timur Silaturahmi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

KRIMINAL

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Serentak Atas Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang