Purbalingga, Tribratatv – Sambil membuka baju dan meletakan Id Card seratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga, menggelar aksi damai, Selasa 12 Februari 2025 di sebuah rest area di Kecamatan Mrebet.
Aksi ini sebagai bentuk tuntutan mereka untuk tetap bisa bekerja. Mereka mempertanyakan masa pensiun , karena ada sejumlah regulasi yang membuat masa pensiun mereka menjadi polemik.
Menurut Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga Wasis Wangsa Wijaya saat aksi itu mengatakan, ada ratusan perangkat desa yang akhirnya pensiun pada usia 60 tahun. Padahal mereka sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 masa pensiun mereka 65 tahun. Namun Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Purbalingga, belum memfasilitasi regulasi yang menyatakan masa pensiun 65 tahun.
Hngga kini masih ada 133 perangkat desa yang juga diangkat mendasari dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979. Sehingga ini harus diperjuangkan sampai optimal dan difasilitasi juga oleh Pemda agar masa pensiun tetap mendasarkan pada tahun pengangkatan
“”Kami telah di-SK-kan pengangkatan oleh Pemda Purbalingga sesuai peraturan daerah Nomor 7 Tahun 1982. Dengan masa pensiun 65 tahun. Maka sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada pasal 12 ayat 1 berbunyi, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan,” ujarnya.
Jika tak ada kepastian, perangkat desa juga berencana akan menggeruduk dengan perangkat desa se Indonesia ke Kemendagri. Saat aksi, sejumlah perangkat juga sempat terpancing emosi dengan melepas seragam mereka.
Penasehat hujum PPDI Endang Yulianti menjelaskan, bahwa perjuangan perangkat desa melalui PPDI Kabupaten Purbalingga ini telah dimulai sejak tahun 2023 lalu.
Pihaknya memperjuangkan hak para perangkat desa untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya. Hak ini diberikan oleh Negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tetang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal : 2 Agustus 2017, l.
” Pada Pasal 12 yang pada pokoknya memberikan hak kepada perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya permendagri ini tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat keputusan pengangkatannya,” ujar Endnag.
Dikatakan, para perngkat desa yang terdampak atas terbitnya Permendagri tersebut, sampai saat ini terdapat 133 orang perangkat desa yang pengangkatannya mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 7 Tahun 1982 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Dusun, Pembantu Kepala Urusan Dan Pembantu Kepala Dusun.
Pada Pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 7 tahun 1982 Pasal 9 ayat (2) menyatakan : Pamong desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mencapai usia 65 tahun diberi kesempatan bekerja terus selama 2 (dua) tahun lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, mendasarkan amanah dari Permendagri 67 tahun 2017, semestinya ke 133 orang perangkat Desa tersebut mempunyai hak menjalankan tugasnya sampai dengan batas usia 65 tahun. Namun kenyataannya hingga saat ini Pemda Purbalingga belum membuat kebijakan untuk melaksanakan kewajibannya menjalankan perintah Permendagri 67 tahun 2017 Pasal 12 tersebut.

Tinggalkan Balasan