Palembang, – Advokat senior sekaligus pengacara kondang Palembang, Hj Titis Rachmawati SH MH CLA, berikan apresiasi ke penyidik Polda Sumsel.
Atas langkah tegas penyidik Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan dan menahan Ernaini (69) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah.
Kasus yang dilaporkannya sejak Agustus 2023 ini, menurut Titis, akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan dengan penetapan tersangka dan penahanan.
Titis Rachmawati menepis tudingan ketidakprofesionalan penyidik, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Berkas perkara telah dinyatakan P21, dan persidangan diperkirakan akan segera digelar,” ujar Titis saat di wawancarai diruang kerjanya, Jum’at (14/3/25).
Menurut Titis, Pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk membuktikan kepalsuan surat yang dibuat oleh tersangka.
Lebih lanjut, Titis menduga adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, terutama dalam penguasaan harta peninggalan almarhum H Basir.
“Kita komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan akta nikah palsu tersebut,” tegasnya.
Titis juga menyoroti peran Kepala KUA Banyuasin III yang menandatangani duplikat buku nikah tersebut, dan berharap penyidik dapat meningkatkan status AY dalam kasus ini.
“Semestinya dalam kasus ini penyidik juga mengejar kepala KUA Banyuasin III pada saat itu yang menandatangani duplikat buku nikah antara suami dari kliennya almarhum H Basyir dan tersangka Ernaini (70),” jelasnya.
“Kita berharap penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel dapat menaikan status AY yang merupakan kepala KUA Banyuasin III yang menandatangani duplikat buku nikah itu,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.