Home / KRIMINAL / POLRI / RAGAM

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:48 WIB

614 Senpi Rakitan Dimusnahkan, Kapolda Sumsel: Alasan Lindungi Diri dari Hewan Buas Tak Dibenarkan

Suherman - Penulis

Palembang, – Sebanyak 614 pucuk senjata api rakitan (senpira), hasil Operasi Senpi Musi Tahun 2024 dan 2025 serta penyerahan sukarela masyarakat, dimusnahkan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (3/7/2025). 

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di lapangan tembak Hasti Guna Mako Brimob Polda Sumsel ini dilakukan dengan cara memotong senpira menggunakan gerinda.

Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus senpira di Sumsel.

“Selama Operasi Senpi Musi 2025, Polda Sumsel berhasil mengamankan 32 orang dari 31 kasus yang diungkap,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Kamis (3/7).

Angka ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024, Polda Sumsel mengamankan 262 pucuk senpira (169 laras panjang dan 93 laras pendek).

Baca Juga :  Berkas Bos Arisan Bodong Sudah P21

Peningkatan terjadi pada tahun 2025 dengan 302 pucuk senpira (154 laras panjang dan 148 laras pendek) yang diamankan.

Selain penegakan hukum, sebagian senpira juga berasal dari penyerahan sukarela masyarakat.

“Alhamdulillah, hasil di tahun 2025 menunjukkan peningkatan baik dari operasi, pengungkapan kasus, dan penerimaan penyerahan masyarakat. Ini bukti peningkatan kesadaran masyarakat dan komunikasi intensif personel Polda Sumsel,” jelas Mantan Kapolda Sulsel.

Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa masih ada lokasi produksi senpira di Sumsel, terutama di wilayah perbatasan provinsi, salah satunya di Kabupaten OKI.

“Secara umum, masih banyak di daerah, lebih ke perbatasan antar provinsi tempat produksinya ada. Di sekitar Kabupaten OKI salah satunya,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Bandar Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu dan 1 Senpira Diamankan

Dirinya telah memerintahkan Kapolres setempat untuk melakukan penindakan, namun kecenderungan masyarakat lebih memilih menyerahkan senpira secara sukarela.

Alumni Akpol 91 ini juga menyoroti alasan masyarakat masih menyimpan atau memiliki senpira, yaitu untuk melindungi diri dari hewan buas. Namun, Kapolda menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Bukan hewan liar yang masuk ke permukiman, justru manusia lah yang mengganggu habitat mereka,” tegasnya.

Andi Rian juga menambahkan, “Bukan gajah, harimau atau babi yang masuk wilayah mereka (masyarakat), justru manusia lah yang masuk ke habitat mereka. Hewan liar hanya mau mempertahankan tempat tinggal mereka.”

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

AFP & NZC Memberikan Apresiasi Untuk Polresta Bandara Soetta

POLRI

Apresiasi Dan Catatan Di Balik Layanan Aduan Pelanggaran Personel Polri

RAGAM

Panglima Jilah Pastikan Pasukan Merah Suku Dayak Kawal Jokowi Satu Komando

RAGAM

Ketua Umum AKPERSI Marah Terkait Pemukulan Ke Ketua DPD Sulawesi Utara Oleh Ormas Saat Wawancara di Depan Kasat Intelkam Polresta Kota bitung

RAGAM

Empat Tema Utama Pariwisata Taiwan Resmi Diluncurkan! Taiwan Ajak Wisatawan Indonesia Nikmati Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

RAGAM

Doa Bersama Dari Sultra Untuk Indonesia

POLRI

Kapolres Bogor Jawa Barat Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis

POLRI

Polres Tebing Tinggi Gelar Press Release Akhir Tahun 2024