Jakarta,-Presiden Republik Indonesia akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 pada tanggal 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.
Pelantikan serentak ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para pemimpin terpilih dan menjadi tonggak sejarah bagi kepemimpinan daerah di Indonesia.
Pelantikan Serentak Tandai Dimulainya Masa Jabatan Baru:
Pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan akan dilaksanakan serentak untuk kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI).
Kepala daerah yang masih dalam proses sengketa PHP di MK RI akan dilantik setelah putusan MK RI berkekuatan hukum.
Komisi II DPR RI Setujui Pelaksanaan Pelantikan Serentak:
Keputusan pelantikan ini diambil setelah Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI menyetujui pelaksanaan pelantikan serentak,Rabu,(22/01)
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Komisi II DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Revisi ini kemudian akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Harapan Terhadap Kepemimpinan Daerah yang Baru:
Pelantikan serentak ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi kepemimpinan daerah di Indonesia.
Para pemimpin terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerahnya.(*)

“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan