Home / BHABIN / POLRI

Kamis, 5 Januari 2023 - 08:28 WIB

2 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Transaksi 20 kg Sabu Di Lobby Hotel

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Palembang, – Dipenghujung tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil berhasil meringkus dua kurir narkoba asal Lampung, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib yang lalu.

Kali ini tak tanggung-tanggung, 20 kg narkotika jenis sabu berhasil di amankan dari ke 2 tangan tersangka saat hendak bertransaksi di jalan Demang Lebar Daun kelurahan 20 Ilir D-IV kecamatan Ilir Timur I tepatnya di lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang Sumsel.

Kedua pelaku berinisial SR (45) warga Perum Sultan No.A.9 Dusun Va Rt.05 Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32) Jalan H Komarudin LK I Rt 02 Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Saat press release, Wakalpoda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSI mengatakan, satu hal yang sangat membanggakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh.

“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang,” kata Wakapolda.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Toba 2023 - 2024

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II dibawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian SIK dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu SH SIK beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

“Anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa 1 (satu) tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku di Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang sambil menyuruh membuka isi tas yg dibawanya,” terangnya.

Masih kata Brigjen Pol Zulkarnain, pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WANG, setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dengan Bruto 20 kg atau 20.000 Gram.

Baca Juga :  Polsek Rambutan Amankan Pelaku Pencurian Besi Patok PT Sekawan Kotrindo

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppe A16,” imbuhnya.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Wakapolda.

Sementara, saat di mintai keterangan setelah selesai press release, kedua tersangka mengaku hanya di suruh membawa barang haram tersebut, dan mereka berdua juga belum tau berapa upah yang di berikan.

“Kami dak tau berapa upahnya pak, karna kami hanya di suruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah di tangkap” pungkasnya.(Suherman)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Sambut Tahun Baru, Polsek Talang Ubi Lakukan Pengamanan peringatan Natal

POLRI

Kapolsek Talang Ubi Cek Titik Banjir di Desa Sungai Baung dan Desa Semangus

POLRI

Kunjungan Tim Eksternal Akademisi Unsri ke Polres Muba

POLRI

Lewat Police Art Festival, Polri Ingin Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas dan Buka Ruang Kritik

BHABIN

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi HMI Kota Medan

POLRI

Wujud Kepedulian AKBP Rio Wahyu Anggoro ke Warga, Dengan Kunjungi Kediaman Bayi Tertukar

POLRI

Berikan Kenyamanan Masyarakat, Polsek IV Jurai Pesisir Selatan Bubarkan aksi Balap Liar

POLRI

Kapolsek Kedondong Monitoring Penyaluran BLT DD Tahap 2 Di Desa Kota Jawa