Home / RAGAM

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:36 WIB

2 Orang Terduga Pelaku Penikaman Manager PT. PCAS Berhasil Dibekuk di Kab. Batu Bara, Sesudah 5 Hari Diburu Polisi

Redaksi - Yadi - Penulis

Sergai – (tribratatv.com) : 2 Orang terduga pelaku penikaman terhadap Manager PT Prima Citra Agro Sawita (PCAS) Salipi Sihombing berinisial S alias Adek Batak, bersama anaknya berinisial AA , warga Kecamatan Bandarkhalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berhasil dibekuk petugas kepolisian di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (1/7/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Bandar Khalifah melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah Ipda. Sonang Siregar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku penikaman Manager Perkebunan PT. PCAS berinisial S alias Adek Batak dan berinisial AA anaknya,sesudah 5 hari diburu polisi, berhasil diringkus petugas di Kabupaten Batubara,” ujar Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar saat dikonfirmasi Jurnalis Tribratatv.com,Rabu (3/7/2024),lewat telepon selulernya

Baca Juga :  Program JKN Selamatkan Sarmili Dari Stroke Ringan

Lanjut Sonang menyatakan, tertangkapnya terduga pelaku penikaman itu berkat adanya informasi valid yang diterima polisi tentang keberadaan S dan tentunya kerjasama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Bandarkhalipah dengan Polda Sumut.

“Usai menerima info tersebut, sejumlah personel Dirkrimum Polda Sumut bergegas turun ke lokasi untuk menangkap S bersama anaknya berinisial AA di sekitar wilayah Desa Gambus Laut, tanpa perlawanan,” Lanjutnya.

Ketika ditanya wartawan tentang keterlibatan AA dalam kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah menyebutkan, sebelum terjadinya aksi penikaman, AA sempat menendang tubuh Salipi Sihombing (korban) hingga terjatuh, dan S langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak empat kali, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Pemilu Damai 2024 Media Deklarasi

“Jadi, sebelum korban ditikam S, dan AA lebih dulu menendang tubuh korban hingga terjatuh.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku yang melanggar hukum itu, kini parbersama barang bukti (BB) berupa sebilah pisau kujang dan sepasang baju korban telah diamankan di Polsek Bandarkhalifah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 170 Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah. (Williwono. Harianja).

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 261 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Darma Wijaya-Adlin Resmi Mendaftar ke KPU Sergai, Optimis Raih 80 Persen

RAGAM

Rumah Terapi Disabilitas Kabupaten Pekalongan Resmikan Dirjen Rehsos Kementerian Sosial

RAGAM

Masih Jam 08.30 Pagi, Simpang Lampu Merah di Kota Depok Tidak Ada Petugas Ngatur Lalu Lintas

RAGAM

PIMPINAN ATR/BPN KANTAH NIAS Diduga Dapat Jatah Hasil Pungli Dari NATANAEL SILALAHI

RAGAM

DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

RAGAM

Empat Jabatan PJU Polres Pematang Siantar Berganti

RAGAM

Kemensos Sejahterakan 76 Pasang Lansia Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu

RAGAM

HUT Humas Polri Ke-73, Polres Kudus Gelar Kegiatan Bhakti Sosial Donor Darah