Sergai – (tribratatv.com) : 2 Orang terduga pelaku penikaman terhadap Manager PT Prima Citra Agro Sawita (PCAS) Salipi Sihombing berinisial S alias Adek Batak, bersama anaknya berinisial AA , warga Kecamatan Bandarkhalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berhasil dibekuk petugas kepolisian di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Senin (1/7/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bandar Khalifah melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah Ipda. Sonang Siregar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku penikaman Manager Perkebunan PT. PCAS berinisial S alias Adek Batak dan berinisial AA anaknya,sesudah 5 hari diburu polisi, berhasil diringkus petugas di Kabupaten Batubara,” ujar Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar saat dikonfirmasi Jurnalis Tribratatv.com,Rabu (3/7/2024),lewat telepon selulernya
Lanjut Sonang menyatakan, tertangkapnya terduga pelaku penikaman itu berkat adanya informasi valid yang diterima polisi tentang keberadaan S dan tentunya kerjasama yang baik antara Unit Reskrim Polsek Bandarkhalipah dengan Polda Sumut.
“Usai menerima info tersebut, sejumlah personel Dirkrimum Polda Sumut bergegas turun ke lokasi untuk menangkap S bersama anaknya berinisial AA di sekitar wilayah Desa Gambus Laut, tanpa perlawanan,” Lanjutnya.
Ketika ditanya wartawan tentang keterlibatan AA dalam kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah menyebutkan, sebelum terjadinya aksi penikaman, AA sempat menendang tubuh Salipi Sihombing (korban) hingga terjatuh, dan S langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak empat kali, lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Jadi, sebelum korban ditikam S, dan AA lebih dulu menendang tubuh korban hingga terjatuh.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku yang melanggar hukum itu, kini parbersama barang bukti (BB) berupa sebilah pisau kujang dan sepasang baju korban telah diamankan di Polsek Bandarkhalifah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 170 Subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah. (Williwono. Harianja).
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan