Tribrata TV – Palembang, – Gerak cepat, tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyza Safira di Ogan Ilir.
Pelaku bernama Herly Diansyah (36) yang menusuk korban dan Nopriandi (27) alis Mok joki motor, keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing di kecamatan Gelumbang dan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama (begal).
“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berdua berada di Lapas Muara Enim. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers di gedung Presisi Polda Sumsel Kamis (8/2/2023) Siang.
“Dari penjara inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir,” jelasnnya.
Menurut Anwar, dari keterangan kedua pelaku, saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.
“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” bebernya.
Mantan Dir Narkoba di Sulawesi Barat ini menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.
“Sementara untuk barang bukti pisaunya masih dalam pencarian petugas, karna pisau tersebut di buang di sungai,” katanya.
“Kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal berlapis, pertama pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Alumni Akpol 93.
Ditempat yang sama, kedua pelaku begal mengaku jika rencana membegal malam itu adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi berdalih saat di wawancarai awak media.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.