Home / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 8 Februari 2024 - 16:55 WIB

2 Begal Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diganjar Pasal Berlapis, Bisa Seumur Hidup Di Penjara

Suherman - Penulis

Tribrata TV – Palembang, – Gerak cepat, tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyza Safira di Ogan Ilir.

Pelaku bernama Herly Diansyah (36) yang menusuk korban dan Nopriandi (27) alis Mok joki motor, keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing di kecamatan Gelumbang dan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama (begal).

“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berdua berada di Lapas Muara Enim. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers di gedung Presisi Polda Sumsel Kamis (8/2/2023) Siang.

Baca Juga :  Membangun SDM Polri: Kisah 45 Polisi Muda Polda Metro yang Dibimbing Santiaji Polri

“Dari penjara inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir,” jelasnnya.

Menurut Anwar, dari keterangan kedua pelaku, saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” bebernya.

Mantan Dir Narkoba di Sulawesi Barat ini menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

Baca Juga :  Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curanmor 

“Sementara untuk barang bukti pisaunya masih dalam pencarian petugas, karna pisau tersebut di buang di sungai,” katanya.

“Kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal berlapis, pertama pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Alumni Akpol 93.

Ditempat yang sama, kedua pelaku begal mengaku jika rencana membegal malam itu adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi berdalih saat di wawancarai awak media.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KRIMINAL

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

KRIMINAL

Deni Diamakan Polres Muba, Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Dalam WC

POLRI

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

POLRI

Iptu Al Haqqi : Pentingnya Sinergitas Penanggulangan Potensi Tindak Pidana Pemilu 2024

BHABIN

Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Perjudian dan Narkoba di Tanjung Pamah

KRIMINAL

Misteri Hilangnya Tamrin Bada di Halmahera Selatan: Pencarian Masih Berlanjut

BHABIN

Cegah Tawuran dan Geng Motor, Polrestabes Turunkan Tim Khusus Patroli Malam

BHABIN

Jum’at Peduli, Kapolsek Dan Bhabin Kunjungi Warga