Home / BHABIN / POLRI

Kamis, 16 Februari 2023 - 05:52 WIB

2 Bandar Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu dan 1 Senpira Diamankan

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta, Palembang, – Pernyataan perang terhadap peredaran gelap Narkotika oleh Polda Sumsel bukan hanya isapan jempol.

Terbukti, Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team berhasil menangkap 2 bandar narkoba yang ada di wilayah Palembang.

Kedua pelaku berinisial MAA (21) dan JI, keduanya merupakan warga Desa sukarami dusun 2 kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap ke dua bandar narkoba wilayah Sekayu.

“Sebelumnya Personil Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira Pkl 03.00, tim bergerak cepat menuju ke lokasi yang berada di Kampung 2 desa Sukarami Sekayu Muba,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-72 Humas Polri Dirayakan Dengan Kegiatan Kemanusiaan

Masih kata Kombes Heru, Personil Unit 2 Subdit 1 melakukan penyelidikan terhadap pondok yang diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Personil langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku,” tambah Heru.

“Dari hasil penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3000 gram atau 3 kg di dalam sebuah koper warna biru merk POLO, 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong duguanyin & qing shan dan 2 bal plastik klip transparan serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi,” terangnya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pahlawan, BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Terbesar Di Tahun 2022

“Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kombes Heru dengan tegas.

“Kami selalu memberikan himbauan dan meminta peran pentingnya masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya. (Suherman)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Untuk Sukseskan HUT RI ke-78 Tahun 2023, Personel Polsek Bandar Khalipah Melatih Anggota Paskibra

POLRI

AKP Bringin Jaya,SH.MH,Narasumber Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana Alam

POLRI

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

POLRI

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

POLRI

Melihat Lebih Dekat Strategi Polri Amankan KTT G20

KRIMINAL

Pecahkan Rekor !! Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan 350 Ribu Baby Lobster yang Berpotensi Rugikan Negara Rp87.5 Miliar Rupiah di Wilayah Polda Metro Jaya

KRIMINAL

Berantas Bandit Narkoba, 17 Terduga Pelaku Berhasil di Amankan Polres Tebing Tinggi

BHABIN

Awali Pelaksanaan Tugas Rutin, Personil Sat Samapta Polrestabes Medan Laksanakan Commander Wish Di Pagi Hari